ETIKA
BISNIS
“JENIS PASAR, LATAR BELAKANG
MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR
KOMPETITIF”
Disusun
Oleh :
3EA15
NAMA
KELOMPOK NPM
Desi
Utari Faradina : 1B215802
Monica
Nurzeini : 16214834
Reni
Susilawati : 19214062
Rani
Kusmayanti : 18214919
Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi Jurusan Manajemen
PENGERTIAN
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA, PASAR MONOPOLI, DAN PASAR OLIGOPOLI
A.
PASAR
PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaingan sempurna (penerima
harga = price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen
dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat
membedakan perfect competition. Perfect competition adalah sebuah jenis pasar
dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat
homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran
dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat
memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai apakah suatu barang berasal dari produsen
A, produsen B atau Produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan
memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
B.
PASAR
MONOPOLI
Pasar monopoli berasal dari bahasa
Yunani, yaitu “Monos” artinya “satu” dan “Polein” artinya “menjual”. Jadi,
pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai “monopolis”.
Pasar monopoli merupakan suatu pasar
yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan
penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli
hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada
pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
C.
PASAR
OLIGOPOLI
Pasar oligopoli berasal dari kata “olio”
yang berarti berarti beberapa dan “poli” yang artinya penjual adalah pasar
dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar
oligopoli setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,
perubahan harga dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka. Dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya
oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur
mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur
mengenai kartel.
MONOPOLI
DAN DIMENSI ETIKA BISNIS
A.
MONOPOLI
Pasar monopoli berasal dari bahasa
Yunani ,monos, satu dan polein, menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya
terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar
dimana hanya ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau
komoditas tertentu dan ada hambatan bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk
masuk ke dalam bisnis tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual
atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Monopoli adalah suatu situasi dalam
pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau
komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi
perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis
tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan,
sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan
berarti.
Perlu
kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
1. Monopoli
Alamiah
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni
dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiahkarena kondisi objektif
yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul
dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan
lain.
2. Monopoli
Artifisial
Monopoli ini lahir karena
persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa
demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini
bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan ekonomi
yang ditimbulkan oleh praktek monopoli:
1. Perusahaan
Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan bersama demi kepentingannya
sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
2. Rakyat
atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang jauh lebih mahal.
3. Ketimpangan
ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang
yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari
masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artificial adalah
terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
Undang-Undang Anti Monopoli
Dapat dilihat tujuan yang ada dibalik
undang-Undang antitrust di Amerika. Undang-Undang Antitrust yang paling penting
adalah apa yang dikenal sebagai The Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini
kemudian disempurnakan oleh The Clayton Act dan The Federal Trade Commission
Act pada tahun 1914.Tujuan utama dari undang-Undang antitrust ini adalah: Untuk
melindungi dan menjaga persaingan yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi
dalam pasar. Undang-Undang anti monopoli bertujuan melindungi kesejahteraan
konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang curang dan tidak fair.
Selain itu undang- Undang anti monopoli juga bermaksud melindungi perusahaan
kecil dan menengah dari praktek bisnis yang monopolis dan oligopolis.
B.
DIMENSI
ETIKA BISNIS
Etika didefinisikan sebagai penyelidikan
terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk
merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga
bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada
penentuan apa yang dianggap salah dan benar. Dari definisi itu kita bisa mengembangkan
sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika
yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya.
Namun, beberapa aspek khusus harus
dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis. Pertama, untuk
bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan
dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa
terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri
dengan skandal dan kebohongan. Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan
keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan
masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi
atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah
kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak
melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para
pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu
pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam
dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai
kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai
implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi
pelakunya.
Berbisnis dengan etika adalah menerapkan
aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral,
kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika
aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlakutidak jujur adalah
tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur
dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat,
maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol
diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan
toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis ada untuk mengontrol bisnis agar
tidak tamak.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana
saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak
perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan
hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis
dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin
perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya.
Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin
perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam
operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara
undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika
ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan
akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya.
Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi
pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok
etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai
prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan
etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau
para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya
konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam
lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar
oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi
menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuK berbisnis
secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara
mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek
bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat
disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara
soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat
mempengaruhi, tidak
Saja sehat tidaknya suatu ekonomi,
melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
1.
ETIKA
DI DALAM PASAR KOMPETITIF SEMPURNA
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup
kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut
titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral
utama :
1. Mendorong
pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2. Memaksimalkan
utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan,
menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3. Mencapai
tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan
penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
2.
KOMPETISI
PADA PASAR EKONOMI GLOBAL
Kompetisi mempunyai pengertian adanya
persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar.
Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi
dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah.
Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan
kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya
inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak
selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing
perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi
mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat
pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan
terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana
sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam
memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan
pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi
manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Jadi Indonesia memiliki daya atau
kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar global. Belum lagi faktor-faktor
lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin mendorong perusahaan-perusahaan di
Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA
2015 (untuk jangka pendek), maupun pada skala global (untuk jangka panjang),
beberapa hal yang tertinggal terlebih dahulu harus dikejar dan dibenahi secara
makro. Pertama, membentuk SDM yang kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka ningkatan produktivitas dan efisiensi,
teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan, dengan harapan
bisa menurunkan biaya produksi.