BENTUK
ORGANISASI , HIRARKI TANGGUNG JAWAB POLA MANAJEMEN
Dari
bentuk-bentuk tersebut diatas, dapatlah dijelaskan sebagai berikut :
Bentuk
organisasi tunggal
adalah
organisasi yang pucuk pimpinannya ada di tangan seorang.Sebutan jabatan untuk
tunggal antara lain Presiden, Direktur, Kepala, Ketua. Di dalam
struktur organisasi pemerintah dikenal sebutan jabatan Menteri, Gubernur,
Bupati, Walikota, Camat,Lurah. Dalam struktur organisasi ABRI dikenal sebutan
jabatan Panglima, Komandan. Dalamstruktur organisasi perguruan tinggi dikenal
sebutan jabatan Rektor, Dekan.
Bentuk
organisasi jamak
adalah
organisasi yang pucuk pimpinannya ada di tangan beberapaorang sebagai satu
kesatuan. Sebutan jabatan yang digunakan antara lain Presidium,
Direksi,Direktorium, Dewan Majelis.
Bentuk
organisasi jalur
adalah
organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkankepada satuan-satuan
organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan, baik pekerjaanpokok maupun
pekerjaan bantuan.
Bentuk
organisasi fungsional
adalah
organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan
organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu;pimpinan tiap bidang
berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjangmenyangkut bidang
kerjanya.
Bentuk
organisasi jalur dan staff
adalah
organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan
organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan baikpekerjaan pokok maupun
pekerjaan bantuan, dan dibawah pucuk pimpinan atau pimpinan satuanorganisasi
yang memerlukan diangkat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando
tetapihanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian tertentu.
Bentuk
organisasi fungsional dan staff
adalah
organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan
organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang
kerja dapat memerintah semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkutbidang
kerjanya, dan di bawah pucuk pimpinan atau pimpinan satuan diangkat pejabat
yang tidakmemiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat
tentang bidang keahliantertentu.
Bentuk
organisasi fungsional dan jalur
adalah
organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan
organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang
berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjangmenyangkut bidang
kerjanya, dan tiap-tiap satuan pelaksana ke bawah memiliki wewenang dalamsemua
bidang kerja, dan di bawah pucuk-pucuk pimpinan atau pimpinan bidang diangkat
pejabatyang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan
nasihat tentang bidangkeahlian tertentu. Antara bentuk organisasi
berdasarkan jumlah pucuk pimpinan dengan bentuk organisasiberdasarkan saluran
wewenang dapat dibedakan tetpai tidak dapat dipisahkan dalampemakaiannya.
Artinya tiap-tiap bentuk organisasi berdasarkan saluran wewenang dapat dipimpintunggal
maupun jamak.
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
Menurut
Hanel
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
Sub
atau sistem koperasi :
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
oPengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke :
Identifikasi
Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa)
Sub
sistem
Anggota
Koperasi
Badan
Usaha Koperasi
Organisasi
Koperasi
Di
Indonesia
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat
Anggota, wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi Hirarki Tanggung Jawab Pengurus, tugasnya :
Mengelola
koperasi dan usahanya
Mengajukan
rancangan Rencana kerja,
budget
dan
belanja koperasi
Menyelenggaran
Rapat Anggota
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance
daftar
anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan
peran koperasi Pengelola
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat&
diberhentikan oleh pengurus Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992
pasal 39 :
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan Pola Manajemen
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat
pola
job
description
pada
setiap unsur dalam koperasi
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (
decision
areaSeluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (
shared
decision areas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar