Rabu, 05 Oktober 2016

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI #



BENTUK ORGANISASI , HIRARKI TANGGUNG JAWAB POLA MANAJEMEN

Dari bentuk-bentuk tersebut diatas, dapatlah dijelaskan sebagai berikut :
Bentuk organisasi tunggal
adalah organisasi yang pucuk pimpinannya ada di tangan seorang.Sebutan jabatan untuk tunggal antara lain Presiden, Direktur, Kepala, Ketua. Di dalam struktur organisasi pemerintah dikenal sebutan jabatan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat,Lurah. Dalam struktur organisasi ABRI dikenal sebutan jabatan Panglima, Komandan. Dalamstruktur organisasi perguruan tinggi dikenal sebutan jabatan Rektor, Dekan.
Bentuk organisasi jamak
adalah organisasi yang pucuk pimpinannya ada di tangan beberapaorang sebagai satu kesatuan. Sebutan jabatan yang digunakan antara lain Presidium, Direksi,Direktorium, Dewan Majelis.
Bentuk organisasi jalur 
adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkankepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan, baik pekerjaanpokok maupun pekerjaan bantuan.
Bentuk organisasi fungsional
adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu;pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjangmenyangkut bidang kerjanya.
Bentuk organisasi jalur dan staff 
adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan baikpekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan, dan dibawah pucuk pimpinan atau pimpinan satuanorganisasi yang memerlukan diangkat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapihanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian tertentu.
Bentuk organisasi fungsional dan staff 
adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang kerja dapat memerintah semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkutbidang kerjanya, dan di bawah pucuk pimpinan atau pimpinan satuan diangkat pejabat yang tidakmemiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahliantertentu.
Bentuk organisasi fungsional dan jalur 
adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjangmenyangkut bidang kerjanya, dan tiap-tiap satuan pelaksana ke bawah memiliki wewenang dalamsemua bidang kerja, dan di bawah pucuk-pucuk pimpinan atau pimpinan bidang diangkat pejabatyang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidangkeahlian tertentu. Antara bentuk organisasi berdasarkan jumlah pucuk pimpinan dengan bentuk organisasiberdasarkan saluran wewenang dapat dibedakan tetpai tidak dapat dipisahkan dalampemakaiannya. Artinya tiap-tiap bentuk organisasi berdasarkan saluran wewenang dapat dipimpintunggal maupun jamak.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
 Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub atau sistem koperasi :
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
oPengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan  barang dan jasa)
Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota, wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi Hirarki Tanggung Jawab Pengurus, tugasnya :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget
dan belanja koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
 Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat& diberhentikan oleh pengurus Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan Pola Manajemen
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Terdapat pola
 job description
 pada setiap unsur dalam koperasi
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (
decision areaSeluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (
 shared decision areas)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar