SEJARAH
KOPERASI
Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara
lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan
Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif
dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Setiap Unit
Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah
memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan,
tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
2.2.
VISI DAN MISI
VISI
Berperan aktif menciptakan
masyarakat sejahtera.
MISI
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.
2.3.
STRUKTUR ORGANISASI
Pembina
Kementerian Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas
koperasi setempat untuk kantor cabang.
Pengawas
1.
Ir. Tedi Setiadi, ST
2.
Ina Aprilia
Pengurus
Ketua
|
Iwan Setiawan
|
Wakil Ketua
|
Dang Zeany K.
|
Sekretaris
|
Ir. Dasep Surahman
|
Bendahara
|
Vini Noviani, SH, SS
|
Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1.
SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2.
SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3.
SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4.
PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5.
PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra Usaha
1.
PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2.
PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3.
PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4.
PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri
Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto
No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.
2.4.
BADAN HUKUM
I. LANDASAN USAHA
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
3. Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
4. Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
5. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
6. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
7. Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam Koperasi.
II. LEGALITAS USAHA
1.
Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari
2004.
2.
Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Nomor: 11 tanggal 24 Pebruari
2006, Aluh Sabariah, SH.
3.
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
4.
Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
5.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor: 517/21/32/366/PB/DU/ BPPT/IV/2009.
6.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor: 10.04.2.65.00292.
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.300.901.2-404.000.
2.6.
PENGHARGAAN YANG TELAH DIRAIH
·
The Winner of
Indonesian Micro Finance Award 2011
·
The Best of 10
Cooperative From The Largest Hundred Indonesian Coopeative 2012
·
The 1st of Koperasi
Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012
2.7.
PRODUK DAN LAYANAN
I. Produk Simpanan
1.
Deposito Sejahtera Prima
Deposito Sejahtera Prima adalah simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama yang penyetoranya hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai
deposito yang akan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Fasilitas
1. Perpanjangan
masa peyimpanan dapat dilakukan secara otomatis
2. Penyetoran
dapat dilakukan dengan menyetorkan langsung ke rekening Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
3. Dana jasa
simpanan dan atau pembayaran habis kontrak dibayarkan secara tunai ke rekening Tabungan
KOIN Sejahtera
Manfaat
1. Jasa Simpanan yang kompetitif
yakni 15% per tahun yang dibayarkan saat jatuh temp masa simpanan atau setiap
bulan
2.
Membantu perencanaan menabung anggota
3.
Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah
Persyaratan
1.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.
Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS
3.
Membuka rekening Tabungan KOIN Sejahtera
4.
Besar simpanan minimal Rp. 10.0000.000,-
5.
Biaya sertifikat dan materai sebesar Rp. 30.000,-
6.
Nama pemegang simpanan dapat dialihkan, sesuai ketentuan yang berlaku
7.
Denda pinalti 9% untuk masa simpanan 1 tahun dan 4,5% unutk masa simpanan 6
bulan, apabila simpanan dicairkan sebelum masa simpanan berlaku
2.
Tabungan Koin Sejahtera
Tabungan Harian
Koperasi Indonesia adalah tabungan pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera
Bersama dalam bentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan
penarikannya. Tabungan Harian Koperasi Indonesia Sejahtera tidak hanya
memberikan jasa yang lebih menguntungkan tetapi juga berbagai manfaat dan
kemudahan dalam pembayaran
Fasilitas
1. Dengan menggunakan media buku
tabungan, pemegang tabungan dapat melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan
seperti; Tagihan Listrik, Telepon ataupun pembelian ini ulang pulsa
2. Penyetoran dapat dilakukan ke
seluruh kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Manfaat
1.
Jasa tabungan setara deposito perbankan
2.
Pembayaran jasa tabungan dihitung rata-rata saldo bulanan sesuao ketentuan
yang berlaku
3.
Bebas biaya administrasi bulanan
4.
Mempunyai kesempatan mengikuti program undian berhadiah
5.
Mendapatkan harga khusus* (harga anggota) di setiap pembelian produk SB
Group (belanja di SB Mart, pembelian rumah di Perumahan Samudra Resident dan
Perumahan Cendana Regency Sawangan)
Persyaratan
1.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
2.
Fotocopy KTP/SIM/PASPOR/KITAS/KITAP/KIMS
3.
Mengisi formulir aplikasi pembukaan Tabungan KOIN Sejahtera
4.
Setoran awal minimal Rp. 20.000,-
5.
Setoran selanjutnya minimum Rp. 5.000,-
6.
Saldo minimum (saldo diblokir) Rp. 20.000,-
7.
Biaya tutup rekening Rp. 10.000,-
3.
Tabungan Rencana Sejahtera
Tabungan Rencana
Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu anggota Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan impian masa depan
secara lebih pasti seperti kebutuhan keuangan untuk pensiun, perjalanan ibadah,
wisata, pernikahan dan lainnya
Manfaat
1.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan
asuransi, memberikan perlindungan asuransi secara gratis
2.
Segera setelah anggota memiliki Tabungan Rencana Sejahtera, maka secara
otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau
meninggal dunia, dengan nilai mata uang pertanggungan sebesar kekurangan antara
target tabungan dan tabungan terbentuk maksimal sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah) untuk setiap anggota
Persyaratan
1.
Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat pembukaan
rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Rencana Sejahtera jatuh tempo
2.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
3.
Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
4.
Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Rencana Sejahtera
5.
Mengisi formulir pernyataan kesehatan
Jasa & Jangka Waktu
1.
3-5 Tahun : 9%
2.
6-10 Tahun : 10%
3.
11-15 Tahun : 11%
4.
16-20 Tahun : 12%
Setoran Bulanan
1.
Setoran bulanan ringan, mulai Rp. 20.000,-
2.
Anggota dapat mengubah setoran rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan setiap saat
3.
Anggota bisa juga menambah dana ke Tabungan Rencana Sejahtera diluar setoran
rutin bulanan
4.
Pembayaran setoran rutin bulanan melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
5.
Apabila anggota tidak membayar setoran rutin bulanan sebanyak 6 bulan maka
rekening Tabungan Rencana Sejahtera akan ditutup secara otomatis dan dananya
dipindah bukukan ke dalam rekening Tabungan KOIN Sejahtera setelah dikurangi
denda pinalti serta secara sekaligus perjanjian dan manfaat Tabungan Rencana
Sejahtera berakhir
4.
Tabungan Pendidikan Sejahtera
Tabungan
Pendidikan Sejahtera adalah tabungan yang dirancang khusus untuk membantu
anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama mempersiapkan dan mewujudkan
kepastian ketersediaan dana pendidikan anak
Manfaat
1.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama bekerja sama dengan perushaan
asuransi, memberikan perlindungan asuransi hingga dana pendidikan anak terwujud
sesuai rencana anggota dengan iaya premi ditanggung oleh Kopersai Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama
2.
Segera setelah anggota memiliki Tabungan Pendidikan Sejahtera, maka secara
otomatis mendapat perlindungan asuransi atas resiko ketidakmampuan atau
meninggal dunia.
Persyaratan
1.
Penabung memiliki anak atau tanggungan yang akan menerima manfaat Tabugan
Pendidikan Sejahtera berusia antara 0 s/d 15 tahun
2.
Penabung berusia minimal 18 tahun atau telah memiliki KTP pada saat
pembukaan rekening dan maksimal 70 tahun pada saat Tabungan Pendidikan
Sejahtera jatuh tempo
3.
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
4.
Memiliki Tabungan KOIN Sejahtera
5.
Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Pendidikan Sejahtera
6.
Mengisi formulir pernyataan kesehatan
7.
Anggota hanya dapat membuka satu rekening saja untuk setiap satu anak
penerima manfaat
Jasa & Jangka Waktu
Jangka
waktu menabung sesuai dengan kebutuhan anggota yang disesuaikan dengan usia
anak yang akan mendapat manfaat, dengan pilihan jangka waktu menabung 3 tahun s/d
18 tahun. Jasa tabungan sangat kompetitif dan menarik yaitu sebesar 11%
Setoran
Bulanan
1. Setoran bulanan ringan, mulai Rp.
20.000,-
2. Anggota dapat mengubah setoran
rutin bulanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan setiap saat
3. Anggota bisa juga menambah dana
ke Tabungan Pendidikan Sejahtera diluar setoran rutin bulanan
4. Pembayaran setoran rutin bulanan
melalui autodebet dari Tabungan KOIN Sejahtera
Jadwal
Pengambilan Dana Tabungan
1. Usia Anak (0-3 tahun) : 6-11
tahun (SD), 30% Tabungan Terbentuk, 12-14 tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk,
15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan
Terbentuk
2. Usia Anak (4-9 tahun) : 12-14
tahun (SMP), 40% Tabungan Terbentuk, 15-17 tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk,
18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
3. Usia Anak (10-12 tahun) : 15-17
tahun (SMA), 50% Tabungan Terbentuk, 18 tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
4. Usia Anak (13-15 tahun) : 18
tahun (PT), 100% Tabungan Terbentuk
5.
Transfer KSB
Transfer KSP-SB
adalah layanan transfer dana ke seluruh Bank di Indonesia dengan menggunakan
layanan Cash Management Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Fasilitas
transfer dapat juga dilakukan dengan cara Standing Instruction (SI), yaitu
perintah pemindahbukuan dari Tabungan KOIN Sejahtera ke salah satu rekening
bank untuk periode yang telah ditentukan oleh anggota sampai perintah SI
tersebut ditarik atau dicabut
Manfaat
1.
Membantu anggota melakukan transfer ke seluruh bank yang ada di Indonesia
dengan biaya kompetitif
2.
Transfer akan dilaksanakan pada keesokan harinya (H+1 setelah dana di
setor) dan secara langsung akan diterima pada hari tersebut
Persyaratan
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Telah menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Sumber Dana
Sumber dana
dapat berasal dari Tabungan Harian KOIN Sejahtera atau Setoran Tunai
Biaya
1. Besar dana yang di transfer
kurang dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.10.000,- (sepuluh
ribu rupiah)
2. Besar dana yang di transfer lebih
dari atau sama dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), biaya Rp.30.000,-
(tiga puluh ribu rupiah)
II. Produk Pinjaman
1.
Pinjaman Komersial
Pinjaman Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang,
atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan
benda bergerak atau benda tidak bergerak.
Fasilitas
Persyaratan
mudah, proses cepat, maksimal 3 hari setelah persyaratan lengkap, jasa pinjaman
yang bersaing dan bebas biaya penalti untuk pelunasan dipercepat.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Jaminan
Jaminan dapat berupa
rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat
dengan bukti kepemilikan berupa SHM, SHGB, dan BPKB.
Plafond Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp.
500.000 sampai dengan Rp. 250.000.000.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 1,9% flat per
bulan, dan untuk permintaan ulang jasa yag dikenakan 1,85% flat per bulan.
Jangka Waktu Pinjaman
Masa Pinjaman adalah 12 bulan , 24
bulan dan 36 bulan.
2.
Pinjaman Konsumtif
Pinjaman Konsumtif adalah pinjaman yang diberikan khusus kepada karyawan
Koperasi Sejahtera Bersama baik karyawan Unit Usaha maupun Anak Perusahaan dan
Mitra Pemasaran Simpan Pinjam dengan jaminan penghasilan dan personal guarantee
Pengelola.
Persyaratan
A.
Calon peminjam adalah :
1.
Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
2.
Pengelola dan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
3.
Pengelola dan karyawan Anak Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.
4.
Mitra Pemasaran Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera bersama.
B.
Minimal berstatus karyawan kontrak untuk karyawan.
C.
Minimal berpangkat Junior Financial Advisor (JFA) untuk Mitra Pemasaran
Koperasi Simpan Pinjam.
D.
Berusia maksimal 60 tahun s.d akhir masa pinjaman.
E.
Mengangsur pokok dan jasa pinjaman setiap bulan.
F.
Mengisi aplikasi calon anggota dan permohonan pinjaman.
G.
Menyertakan photocopy KTP
Plafond Pinjaman
1.
Plafon pinjaman maksimal Rp 50,000,000,-
2.
Pinjaman yang melebihi plafond Rp 50,000,000,- harus menyertakan jaminan berupa
tanah dan bangungan (SHM) atau Kendaraan bermotor senilai plafond yang
diajukan. Pengikatan Jaminan mengacu kepada ketentuan pengikatan jaminan Produk
Pinjaman Komersil.
3.
Besar plafon pinjaman tergantung dari jumlah pendapatan setiap bulan
karyawan/Mitra Pemasaran (Gaji Pokok ditambah Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan
Biaya Operasional) dimana besar cicilan pokok ditambah jasa setiap bulan
maksimal 40% dari besar pendapatan karyawan/Mitra Pemasaran(Gaji Pokok ditambah
Tunjangan-Tunjangan dan/Bantuan Biaya Operasional)kecuali ciirekomendasikan
lain oleh atasan langsung.
Jasa pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% menurun per
bulan dihitung dari saldo pinjaman (anuitas menurun).
Jangka Waktu Pinjaman
Masa pinjaman adalah 3 bulan sampai
dengan 36 bulan.
3.
Pinjaman Ekspress
Pinjaman Ekspress adalah produk pinjaman dana talang Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat
(ekspress).
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat, seketika selama ketentuan terpenuhi.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafond Pinjaman minimal Rp,
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan setinggi-tingginya Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk satu jaminan kendaraan.
Jaminan
Jaminan Pinjaman adalah kendaraan
roda dua atau roda empat.
Pengikatan Jaminan
1.
Fiducia dibawah langan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp. 50,000.000.
2.
Fiducia Notariil untuk plafond pinjaman diatas Rp, 50.000.000.
Ketentuan Jaminan
Ketentuan
Pinjaman
|
|
1
|
Maksimal usia kendaraan 5 tahun
dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman untuk
kendaraan roda dua (motor)
|
2
|
Maksimal usia kendaraan 15 tahun sejak
tahun dihitung dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman
untuk kendaraan roda empat (mobil)
|
3
|
Kendaraan buatan Jepang
|
4
|
Keadaan kendaraan layak pakai dan
layak jalan
|
5
|
Mempunyai nilai ekonomis, artinya
dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang
|
6
|
Mudah diperjualbelikan
|
7
|
Dapat dipindahtangankan
kepemilikannya dari pemilik semula ke pihak lain
|
8
|
Bersedia didaftarkan untuk
pemblokiran kendaraan ke samsat setempat
|
9
|
Jenis kendaraan terdaftar dalam
daftar taksasi yang diterbitkan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi SEJAHTERA
BERSAMA jika belum terdaftar dapat diajukan ke Kantor Pusat Cq Bagian
Pemasaran Pinjaman
|
Menyerahkan
Dokumen Kendaraan
|
|
1
|
Asli BPKB atas nama
peminjam/istri/suami/penjamin
|
2
|
Copy asli faktur
|
3
|
Copy STNK yang masih berlaku
|
4
|
Kuitansi kosong 3 lembar
(lernbaran pertama bermaterai)
|
5
|
Copy KTP pemilik pertama seperti
tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya ke calon
Peminjam
|
Maksimal
Besar Pinjaman
|
||
1
|
Peminjam Umum
|
40% dari harga taksasi kendaraan
(maksimal Rp. 50.000.000)
|
2
|
Pedagang Mobil
|
50% dari harga taksasi kendaraan (maksimal
Rp. 50.000.000)
|
3
|
Pemilik Showroom / Dealer
|
60% dari harga taksasi kendaraan
(maksimal Rp. 100.000.000)
|
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 4%.
4.
Pinjaman Kelompok SB
Pinjaman Kelompok Sejahtera bersama adalah pinjaman yang diberikan kepada
anggota kelompok wanita produktif (memiliki usaha sendiri) yang akan digunakan
untuk modal usaha (mis : pedagang sayuran, pedagang makanan, dan industri
rumahan) dengan jaminan alat-alat rumah tangga dan atau elektronik yang
memiliki nilai jual.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat, maksimal 3 hari kerja.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
Melengkapi
Dokumen
|
|
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
3
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
4
|
Pas Photo (Suami/Istri))
|
5
|
Rekening Listrik
|
6
|
Persetujuan Suami
|
Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman Minimal Rp
500.000,- s/d maksimum Rp 2.000.000,-.
Jaminan
Jaminan pinjaman dapat berupa
alat-alat elektronik dan atau rumah tangga yang masih memiliki nilai jual.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2.75% Flat per
bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 6 bulan dan 12
bulan.
5.
Pinjaman Mikro
Pinjaman Mikro adalah pinjaman yang dibcrikan kepada pengusaha, pedagang, atau
pegawai yang digunakan untuk modiil kerja atau modal usaha dengan jaminan
bergerak atau tidak bergerak.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat dengan kondisi persyaratan dan berkas pengajuan sudah
lengkap.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan
SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafond pinjaman minimal Rp,
1.000.000 sampai dengan maksimal Rp. 25.000.000.
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa
rumah/apartemen/riiko/rukan/tanah kosong yang sudah memiliki bukti Sertifikat
SHM atau SHGE dan kendaraan roda dua atau roda empat yang dilengkapi dengan
BPKB dan surat-surat yang lengkap.
Ketentuan Jaminan
KENDARAAN
1.
Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung
dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar
pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2.
Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari
sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman
70% dari nilai likuidasi.
3.
Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang
terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman.
4.
Keadaan kendaraan layak pakai dan layak jalan.
5.
Mempunyai nilai ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan
uang.
6.
Mudah dijual belikan dan sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
7.
Dapat dipindah tangankan kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
8.
Bersedia didaftarkan untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
9.
Menyerahkan dokumen kendaraan.
10.
Asli BPKB atas nama peminjam/istri/suami/penjamin.
11.
Asli Faktur.
12.
Copy STNK yang masih berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama
bermaterai).
13.
Copy KTP pemilik pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli
dari pemilik sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH dan BANGUNAN
1.
Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2.
Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih
berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah
secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan
pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
3.
Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak
maksimum 20 km.
4.
Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan.
5.
Asli Sertifikat (SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
6.
Asli akta jual beli terakhir dan turutannya (bila ada).
7.
Asli IMB dan Denah Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang
dilegalisir oleh Developer atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik
ruko denah bangunan tidak wajib (optional).
8.
Asli advice planning (apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite
pinjaman).
9.
Cek Tata Kota dan asli Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal
yang meragukan terutama tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah
kebun.
Pengikatan Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
Rp. 1.000.000 – Rp. 25.000.0000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
Rp. 1.000.000 < NP < Rp.
15.000.000
|
SKMHT (Notaris)
|
2
|
Rp. 15.000.000 < NP < Rp.
25.000.000
|
Jasa Pinjaman
1.
Jasa pinjaman Rp. 1.000.000 < NP < Rp.10.000.000 sebesar 2.25% Flat per
bulan.
2.
Jasa pinjaman pengajuan Rp.10.GOO,000 < NP < Rp. 25.000.000 sebesar 2.0%
Flat per bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai
dengan 36 bulan.
6.
Pinjaman Multiguna
Pinjaman Multi guna adalah pinjaman yang diberikan kepada karyawan dari suatu
perusahaan dengan minimal pengajuan pinjaman 10 orang, yang disertai penjaminan
dari perusahaan atas pinjaman karyawan tersebut dengan jaminan Kartu Jamsostek,
Ijazah terakhir, dan barang-barang lain yang memiliki nilai apabila diuangkan.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
Tetap |
Karyawan
Kontrak |
1
|
Copy KTP (Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
3
|
Copy SKBRI dan Ganti WNI Keturunan
|
-
|
-
|
4
|
Surat /Akta Nikah Asli
|
✓
|
✓
|
5
|
Pas Photo (Suami/Istri)
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
7
|
SK Karyawan Tetap
|
✓
|
-
|
8
|
Perjanjian Kontrak Kerja
|
-
|
✓
|
9
|
Slip Gaji 3 bulan terakhir
|
✓
|
✓
|
10
|
Fotocopy Buku Tabungan
|
✓
|
✓
|
11
|
Surat Penjaminan Perusahaan
|
✓
|
✓
|
12
|
Kartu Jamsostek
|
✓
|
-
|
13
|
Ijazah Terakhir
|
✓
|
✓
|
14
|
Bukti Jaminan Tari Tua (Jamsostek)
|
✓
|
-
|
15
|
Buku Tabungan dan ATM
|
✓
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman maksimum Rp.
5000.000,00.
Jaminan
1.
Surat Penjaminan dari pihak perusahan yang bersangkutan.
2.
Kartu Jamsostek.
3.
Ijazah terakhir.
4.
Pesangon (apabila PHK).
Spesifikasi Perusahaan
1.
Memiliki Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2.
Perusahaan memilki reputasi yang baik.
3.
Perusahaan bergerak dibidang usaha yang legal.
4.
Produk yang dihasilkan memilki prospek yang baik.
5.
Berdirinya perusahaan minimal sudah 5 tahun.
6.
Jumlah karyawan minimal 50 orang.
Jasa Pinjaman
Besar Jasa adalah 2,5% Flat per
bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai
dengan 12 bulan.
7.
Pinjaman Pendidikan Sejahtera
Pinjaman Pendidikan Sejahtera adalah pinjaman yang diberikan kepada perorangan
yang mengelola Lembaga Pendidikan atau Pondok Pesantren dengan tujuan pinjaman
untuk pengadaan atau penambahan sarana dan prasarana (infra struktur) dalam
rangka pengembangan pendidikan dengan jaminan barang bergerak dan atau tidak
bergerak.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan cepat 3 hari kerja.
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
Persyaratan
No
|
Jenis Dokumen
|
Karyawan
|
Pedagang
|
Pengusaha
|
1
|
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri/Penjamin) yang masih berlaku
|
✓
|
✓
|
✓
|
2
|
Copy SBKRI & ganti nama untuk
WNI keturunan (Untuk peminjam/suami/istri/penjamin)
|
✓
|
✓
|
-
|
3
|
Copy Kartu Keluarga
|
✓
|
✓
|
✓
|
4
|
Copy Akta Nikah dan Akta Cerai
(bagi yang telah bercerai)
|
✓
|
✓
|
-
|
5
|
Photo
|
✓
|
✓
|
✓
|
6
|
Rekening Listrik
|
✓
|
✓
|
-
|
7
|
Slip Gaji/Surat Keterangan
Penghasilan
|
✓
|
-
|
-
|
8
|
Copy Rekening Koran dan Tabungan
|
-
|
✓
|
✓
|
9
|
Surat Keterangan Usaha (SKU)
|
-
|
✓
|
-
|
10
|
Copy Akta Pendirian (dan Akta
Perubahan SIUP dan izin yang berhubungan dengan usaha peminjam)
|
-
|
-
|
✓
|
11
|
Copy NPWP
|
-
|
-
|
✓
|
12
|
Neraca dan Rugi/Laba 2 Tahun
terakhir
|
-
|
-
|
✓
|
Plafond Pinjaman
Plafon pinjaman minimal Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta) sampai dengan setinggi-tingginya Rp.
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jaminan
Jaminan Pinjaman dapat berupa
rumah/apartemen/ruko/rukan/tanah kosong dan kendaraan roda dua atau roda empat.
Ketentuan Pinjaman
KENDARAAN
1.
Kendaraan roda dua (Motor) maksimal usia kendaraan tahun 2005 keatas di hitung
dari sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar
pinjaman 70% dari nilai likuidasi.
2.
Kendaraan roda empat (Mobil) maksimal usia kendaraan tahun 1990 di hitung dari
sejak tahun pembuatan sampai dengan akhir masa pinjaman maksimal besar pinjaman
70% dari nilai likuidasi.
3.
Kendaraan bermotor yang dapat dijadikan jaminan adalah kendaraan bermotor yang
terdaftar dalam Daftar Taksasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pinjaman :
·
Keadaan kendaraan layak
pakai dan layak jalan.
·
Mempunyai nilai
ekonomis, artinya dapat dinilai dengan uang dan dapat dijadikan uang.
·
Mudah dijualbelikan dan
sudah dilengkapi dengan Surat Kuasa Jual.
·
Dapat dipindahtangankan
kepemilikanya dari pemilik semula kepihak lain.
·
Bersedia didaftarkan
untuk dilakukan pemblokiran di Kantor Samsat setempat.
4.
Menyerahkan dokumen kendaraan:
·
Asli BPKB atas nama
peminjam/istri/suami/penjamin.
·
Asli Faktur.
·
Copy STNK yang masih
berlaku Kwitansi kosong 3 lembar (lembar yang pertama bermaterai).
·
Copy KTP pemilik
pertama sepcrti yang tertera di BPKB dan kwitansi jual beli dari pemilik
sebelumnya ke calon peminjam.
TANAH dan BANGUNAN
1.
Jaminan tanah dan bangunan harus berupa bangunan permanen dan layak huni.
2.
Jaminan sudah berserdfakat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang haknya masih
berlaku atas nama peminjam atau nama orang lain yang mempunyai hubungan darah
secara vertikal dengan peminjam, apabila belum bersertifikat maka pengajuan
pinjaman harus berikut proses sertifikasi.
3.
Jarak lokasi jaminan dengan Kantor Cabang atau Pos Peiayanan Pinjaman tidak
maksimum 20 km.
4.
Menyerahkan dokukmen tanah dan bangunan :
·
Asli Sertifikat
(SHGB/SHM) atas nama peminjam/suami/istri.
·
Asli akta jual beli
terakhir dan turutannya (bila ada).
·
Asli IMB dan Denah
Bangunan ( atau copy IMB induk denah bangunan yang dilegalisir oleh Developer
atau Notaris) dan PBB tahun terakhir. Khusus unhik ruko denah bangunan tidak
wajib (optional).
·
Asli advice planning (
apabila diminta oleh bagian taksasi jaminan atau komite pinjaman).
·
Cek Tata Kota dan asli
Surat Pendaftaran Tanah (SKPT) apabila ada sesuatu hal yang meragukan terutama
tanah kosong baik berupa kavling, tanah sawah dan tanah kebun.
Pengikatan Jaminan
No
|
Kendaraan
|
Tanah dan Bangunan
|
||
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
Nominal Pinjaman (NP)
|
Pengikatan
|
|
1
|
NP s/d Rp 50.000.000
|
Fiducia Bawah Tangan
|
NP s/d Rp 15.000.000
|
Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan(Notaril)
|
2
|
NP
> Rp 50.000.000
|
Fiducia
Notaril dan didaftarkan
|
NP
> Rp 15.000.000
|
Akta
Pemberian Hak Tanggungan(APHT)(Notaril)
|
Jasa Pinjaman
Besar jasa adalah 2.00 % Flat per
bulan.
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai
dengan 36 bulan.
8.
Pinjaman Rekening
Pinjaman Rekening adalah pinjaman yang diberikan kepada peminjam yang memiliki
tabungan/simpanan berjangka pada Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
dengan menjaminkan tabungan/simpanan berjangka yang dimiliki.
Fasilitas
1.
Persyaratan mudah.
2.
Proses pencairan yang cepat (seketika selama ketentuan terpenuhi).
3.
Jasa pinjaman yang bersaing.
4.
Dapat mengangsur hanya jasanya saja, pokok pinjaman dibayarkan sekaligus pada
saat berakhir pinjaman.
Persyaratan
1.
Calon peminjam adalah anggota, calon anggota, dan anggota luar biasa dari
Koperasi Sejahtera Bersama dan atau koperasi lainnya dan anggotanya.
2.
Setiap peminjam yang mengisi aplikasi pinjaman sekaligus mendaftarkan diri
menjadi anggota dan atau calon anggota pada Koperasi Sejahtera Bersama.
3.
Berusia maksimal 65 tahun s.d akhir masa pinjaman (tidak berlaku untuk pinjaman
dengan jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera Prima).
4.
Melengkapi dokumen :
·
Copy KTP
(Peminjam/Suami/Istri) yang masih berlaku.
·
Copy Kartu Keluarga.
·
Copy SKBRI & ganti
nama untuk WNI Keturunan (untuk Peminjam/Suami/Istri).
·
Copy Akta Nikah dan
Akta Cerai (bagi yang telah cerai).
·
Photo.
·
Rekening Listrik.
·
Slip Gaji/Surat
Keterangan Penghasilan.
·
Asli Buku Tabungan atau
Asli Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan.
·
Persyaratan dokumen
diatas tidak berlaku untuk pinjaman dengan jaminan Simpanan Berjangka Sejahtera
Prima, kecuali Copy KTP dan Asli Sertifikat Berjangka Sejahtera Prima yang
dijaminkan.
Plafond Pinjaman
Plafon Pinjaman maksimal sebesar
80% dari nilai tabungan/simpanan berjangka terbentuk yang dijaminkan, minimal
Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Jaminan
Sejumlah dana yang terdapat di
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang dibuktikan dengan buku
tabungan/sertifikat simpanan atas nama diri sendiri/peminjam.
Ketentuan Pinjaman
1.
Apabila jaminan pinjaman adalah dana simpanan yang dibuktikan dengan Sertifikat
Simpanan Berjangka Sejahtera Prima dan pencairan pokok simpanannya menggunakan
bilyet giro, maka bilyet giro tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu
kepada Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Sejahtera Bersama sebelum pinjaman
dicairkan.
2.
Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang dijaminkan harus diperpanjang mengikuti
jangka waktu pinjamannya. Apabila simpanan tersebut tidak diperpanjang maka
pencairannya harus dibayarkan untuk melunasi pinjaman.
3.
Apabila terjadi tunggakan pinjaman lebih dari tiga bulan maka tabungan atau
simpanan yang dijaminkan akan dicairkan secara sepihak oleh Koperasi Simpan
Pinjam Sejahtera Bersama.
Jasa Pinjaman
Pengembalian pinjaman diangsur
dengan cara:
1.
Mengangsur pokok dan jasa, dibebankan jasa sebesar 1,75% flat per bulan.
2.
Mengangsur jasa saja dan pokok dibayar pada akhir masa pinjaman, dibebankan
jasa sebesar 3% flat per bulan
Masa Pinjaman
Masa pinjaman adalah 1 bulan sampai
dengan 24 bulan
Sumber:http://waodesh.blogspot.co.id/2015/01/koperasi-simpan-pinjam-sejahtera-bersama.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar