Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
Munker dari University Of Marburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua : konsep koperasi barat dan
konsep koperasi sosialis.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi
terhadap anggotanya adalah :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak
langsung adalah sebagai berikut :
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakn dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system sosialis-komunis.
Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Konsep koperasi di negara berkembang
walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut namun koperasinya sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaanya dan pengembangannya.
SEJARAH PERKEMBANGN
KOPERASI DI INDONESIA
Dalam awal perkembangannya
koperasi sering kali dipandang dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari bentuk
badan usaha ekonomi. Namun dengan
berjalannya waktu koperasi mampu menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian
nasional. Pertumbuhan koperasi di manca
negara juga berkembang sangat pesat. Bahkan banyak negara-negara
yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas
dari jenis koperasi yang berkembang,
terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar
mengatakan “ bahwa Inggris merupakan tanah air
dari koperasi konsumsi,
Perancis merupakan tanah air dari koperasi produksi, dan Jerman adalah
tanah air dari
koperasi simpan pinjam”.
Sejarah kopersai di
Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.
Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden
Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896)
untuk mendirikan Hulp
Spaarbank yang berarti
bank simpanan. Pendirian ini tidak
terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal
pendiriannya, bank itu hanya ditujukan
untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir)
yang banyak menyulitkan dan meresahkan.
Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar
agar bisa menyentuh kehidupan rakyat
pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam bidang
ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang berwatak
dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan
jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah
tatkala usaha Budi Utomo ( Organisasi
kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908.
Namun karena kurangnya kesadaran dari
pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi
Serikat Islam meski konsep Toko
Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi
yang tidah bertahan lama. Maka pada
tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke,
yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan
program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini jumlah
koperasi mengalami peningkatan dan berkembang
secara pesat.
Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial
Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang
memang jauh dari kata
maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh
seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya
seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang
menghapus seluruh peraturan yang selama
ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi.
Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan
Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan
ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya
malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai
sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa
berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain,
yaitu:
a.Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b.Shomin Kumiai
Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c. Jumin Keizikyoku
(Kantor Perekonomian Rakyat) Semua itu
adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3. Perkembangan
Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia
berujung pada saat di proklamasikannya
Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara
politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan
perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya
Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan
perkoperasian di Indonesia sangatlah
diutamakan. Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan
oleh
sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan
Jepang, lambat laun
kembali hangat. Hal
ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk
saling bahu-membahu mengatasi
permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara
jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang
pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap
Jawatan Koperasi dan Perdagangan.
Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani pembinaan
gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan
perdagangan. Kongres Koperasi
pertama, terlaksana pada tanggal
11-14 Juli 1947 di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan
menghasilkan beberapa keputusan antara lain: a.Terwujudnya kesepakatan
untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b.Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas
kekeluargaan dan gotong royong
c.Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi
Indonesia”
d.Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang
perkoperasian Dan setelah berlangsungnya
kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai
sekarang. Bahkan koperasi dijadikan
sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia.
Refernsi Buku: Koperasi Dalam Teori dan Praktek (Drs. Sudarsono, S.H., M.Si) Sukses Berkoperasi (Adi Nugroho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar