SISA HASIL USAHA (SHU)
Perhitungan
SHU Koperasi.
Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi
dan lanjutanya.Sesuai
dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya”
dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan
“biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan
anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian yang “ideal” dan biasa
dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Cadangan : 40 %
- Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan DHU Koperasi
pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika
anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi
tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat
penting untuk keberlangsungan koperasi.
Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi
Sesuai janji saya, pada postingan
kali ini saya sampaikan cara penghitungan shu koperasi. Secara matematik
rumusan penghitungan shu koperasi adalah sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota total
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota total
Tidak ada komentar:
Posting Komentar