Rabu, 05 Oktober 2016

TUGAS 3 EKONOMI KOPERASI #




 SISA HASIL USAHA (SHU)

Perhitungan SHU Koperasi. Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Cadangan : 40 %
  • Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
  • Dana pengurus : 5 %
  • Dana karyawan : 5 %
  • Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
  • Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi
Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan shu koperasi. Secara matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah sebagai berikut:

Shu koperasi = y+ x

Dimana:

Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota

Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi

X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha

Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.

Shu koperasi= y+ x

Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)

Dimana.

Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha

Y : jasa usaha anggota

X: jasa modal anggota

Ta: total transaksi anggota)

Tk : total transaksi koperasi

Sa : jumlah simpanan anggota

Sk : simpana anggota total



Tidak ada komentar:

Posting Komentar