Rabu, 05 Oktober 2016

TUGAS EKONOMI KOPERASI #

 

PENGERTIAN DAN PRINIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi menurut Undang Undang No. 25 th. 1992, Koperasi yaitu Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

  • Menurut Pasal 5 Undang Undang No. 25 1992, Prinsip Koperasi yaitu seperti berikut :
  • Keanggotaan berbentuk Suka-rela serta terbuka
  • Pengelolaan berbentuk Demokratis
  • Pembagian Bekas Hasil Usaha (SHU) dengan cara adil, sepadan dengan besar layanan usaha tiap-tiap anggota
  • Pemberian Balas Layanan Terbatas pada modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan serta Kursus Pengkoperasian
  • Hubungan kerja Antarkoperasi
  • Kepedulian pada masyarakat

FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI

Manfaat koperasi yaitu seperti berikut :
  • Sebagai Pusat Utama Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Usaha Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Tingkatkan Kesejahteraan anggota serta Orang-orang
  • Turut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk wujudkan masyarakat yang maju, adil, serta Makmur dengan berlandaskan basic hukum negara.
Koperasi diinginkan dapat Meraih Maksudnya yakni seperti berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 th. 1992) :
  • Membangun serta meningkatkan potensi atau kekuatan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat umumnya untuk tingkatkan kesejahteraan ekonomi serta sosialnya.
  • Berpartisipasi aktif dalam usaha mempertinggi kwalitas kehidupan manusia serta orang-orang.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai basic kemampuan serta ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berupaya wujudkan serta meningkatkan perekonomian nasional yang disebut usaha berbarengan berdasar pada azas keluarga serta demokrasi ekonomi.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar