PENGERTIAN DAN PRINIP-PRINSIP
KOPERASI
Koperasi
menurut Undang Undang No. 25 th. 1992, Koperasi yaitu Badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasar pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
- Menurut Pasal 5 Undang Undang No. 25 1992, Prinsip Koperasi yaitu seperti berikut :
- Keanggotaan berbentuk Suka-rela serta terbuka
- Pengelolaan berbentuk Demokratis
- Pembagian Bekas Hasil Usaha (SHU) dengan cara adil, sepadan dengan besar layanan usaha tiap-tiap anggota
- Pemberian Balas Layanan Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan serta Kursus Pengkoperasian
- Hubungan kerja Antarkoperasi
- Kepedulian pada masyarakat
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Manfaat
koperasi yaitu seperti berikut :
- Sebagai Pusat Utama Perekonomian Indonesia
- Sebagai Usaha Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Tingkatkan Kesejahteraan anggota serta Orang-orang
- Turut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk wujudkan masyarakat yang maju, adil, serta Makmur dengan berlandaskan basic hukum negara.
Koperasi
diinginkan dapat Meraih Maksudnya yakni seperti berikut (dalam pasal 4 UU N. 25
th. 1992) :
- Membangun serta meningkatkan potensi atau kekuatan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat umumnya untuk tingkatkan kesejahteraan ekonomi serta sosialnya.
- Berpartisipasi aktif dalam usaha mempertinggi kwalitas kehidupan manusia serta orang-orang.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai basic kemampuan serta ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berupaya wujudkan serta meningkatkan perekonomian nasional yang disebut usaha berbarengan berdasar pada azas keluarga serta demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar