KONSEP KOPERASI
Dengan dilatar belakangi oleh pemikiran
bahwa pada dasarnya
perkembangan konsep-konsep yang
berasal dari negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis,
sedang konsep yang berkembang di negara
dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut. Munker dari
University of Marburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua
yaitu kosep koperasi barat dan
konsep koperasi sosialis.
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi merupakan
organisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi
dalam pengertian
tersebut dapat dinyatakan sebagai
organisasi bagi egoism kelompok.
Namun unsure egoism tersebut
diimbangi dengan unsure positif
berikut: a. Keinginan individual
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antar sesama anggota dengan saling
membantu dan
menguntungkan
b. Setiap individu dengan tujuan
yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota
sesuai dengan metode yang telah
disepakati.
d. Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan kepada
cadangan koperasi
Universitas Gunadarma Jakarta |
Modul I Ekonomi Koperasi 2
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
adalah:
a. Promosi kegiatan ekonomi anggota
b. Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal inveastasi,
formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan dan kerjasama
antar koperasi secara vertikal dan
horizontal. Dampak tidak langsung
koperasi terhadap anggota hanya dapat
dicapai bila dampak langsungnya
dapat diraih, yaitu:
a. Pengembangan kondisi sosial
ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan
b. Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya
inovasi teknik dan metode produksi.
c. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan
dan dikendaalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, maka
koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata
administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan public, serta
merupakan pengawasan dari
pendidikan.
Peran penting lain koperasi adalah sebagai
wahana untuk
mewujudkan kepemilikan kolektif
sarana produksi dan untuk
mencapai tujuan sosial politik.
Menurut konsep ini, koperasi tidak
Universitas Gunadarma Jakarta |
Modul I Ekonomi Koperasi 3
berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisme
untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosial-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya,
Munker hanya membedakan
koperasi berdasar konsep barat dan
konsep sosialis. Sementara itu, di
dunia ketiga, walaupun masih
mengacu pada kedua konsep tersebut,
namun koperasinya sudah berkembang
dengan cirri sendiri, yaitu
dominasi campur tangan dengan
pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini
memang dapat dimaklumi karena
apabila masyarakat dengan kemampuan
sumber daya manusia dan
modalnya yang terbatas dibiarkan
dengan inisiatif sendiri untuk
membentuk koperasi, maka koperasi
tidak akan pernah tumbuh dan
berkembang. Sehingga pengembangan
koperasi seperti di Indonesia
dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu
disesuaikan dengan perkembangan
pembangunan di negara tersebut.
dengan kata lain, penerapan top down
harus diubah secara bertahap
menjadi bottop up approach. Hal ini
dimaksudkan agar rasa memiliki
(sense of belonging) terhadap koperasi
oleh anggota semakin tumbuh ,
sehingga para anggotanya secara sukarela
berpartisipasi aktif. Apabila hal
seperti tersebut dikembangkan, maka
koperasi yang benar-benar mengakar
dari bawah akan tercipta, tumbuh
dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan
pengambangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah,
tujuan koperasi dalam konsep sosialis
dalah untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di negara berkembang seperti di
Universitas Gunadarma Jakarta |
Modul I Ekonomi Koperasi 4
Indonesia, tujuannya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA
KOPERASI BARAT
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan
erat dengan faktor ideology
dan pandangan hidup (way of life)
yang di anut oleh negara dan masyarakat
yang bersangkutan. Secara garis
besar, ideology negara-negara di dunia ini
dapat dikelompokkan menjadi tiga
yaitu liberalism/kapitalisme, sosialisme
dan yang tidak termasuk liberalism
daan sosialisme.
Implementasi dari masing-masing ideologi
ini melahirkan sistem
perekonomian yang berbeda-beda.
Pada gilirannya, suatu sistem
perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai sub
sistemnya. misalnya ideology
pancasila dan sistem perekonomian yang
termaktub dalam pasal 33 UUD 1945
akan mewarnai peran dan misi koperasi
Indonesia. sehingga dapat
disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu
negara tidak dapat dipisahkan dari
sistem perekonomian yang dianut oleh
negara yang bersangkutan.
1. Keterkaitan, Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem
perekonomian dan aliran koperasi yang dianut
oleh beberapa negara dapat
digambarkan sebagai berikut:
Ideologi
Aliran
Koperasi
Sistem Perekonomian
Universitas Gunadarma Jakarta |
Modul I Ekonomi Koperasi 5
Perbedaan ideologi suatu bangsa
akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai sistem perekonomian dan
ideology bangsa tersebut. hubungan
masig-masing ideology, sistem
perekonomian dengan aliran koperasi
dapat dilihat sebagai berikut:
Ideologi Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi
bebas/Liberal
Yardicts
Komunisme/Sosialisme Sistem ekonomi
sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme
Sistem ekonomi campuran
Persemakmuran (Commonwelath)
2. Aliran Koperasi
Dengan mengacu pada keterkaitan
ideologi dan sistem perekonomian di
suatu negara, maka secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh berbagai
negara di dunia dapat dikelompokkan
berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam sistem perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi
3 aliran yaitu aliran Yardstick,
aliran sosialis dan aliran
persemakmuran (commonwealth).
Aliran Koperasi Peran Koperasi
Hubungan dengan Pemerintah
Yardstick Dijumpai pada
negara-negara berideologi kapitalis/bersistem ekonomi liberal.
Koperasi berperan sebagai suatu
alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang
ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
Hubungan gerakan koperasi dengan
pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap
jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
Universitas Gunadarma Jakarta |
Modul I Ekonomi Koperasi 6
Aliran Koperasi Peran Koperasi
Hubungan dengan Pemerintah
Sosialis Aliran ini banyak dijumpai
di negara eropa timur dan rusia.
Koperasi berperan sebagai alat
dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercoral kolektif
Koperasi merupakan alat pemerintah
dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian,koperasi tidak mempunyai
otonomi.
Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan koperasi dengan pemerintah
bersifat kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai
tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi di tengah-tengah
masyarakat.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI 1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
a.
Tahun 1844, koperasi modern lahir di kota Rochdale Inggris yang
pada awalnya berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang
konsumsi kebutuhan sehari-hari.
seiring dengan terjadinya
penumpukan modal koperasi, barang
mulai diproduksi sendiri hingga
mampu memberikan kesempatan kerja
bagi anggota. b. Tahun 1851 koperasi
mampu mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi
anggota. c. Tahun 1876 koperasi ini
melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan dan
asuransi.
d. Tahun 1870 koperasi tersebut
membuka usaha bidang penerbitan surat
kabar Cooperative News.
Universitas Gunadarma Jakarta |
Modul I Ekonomi Koperasi 7
e. The Women Cooperative Guild
(1833) yang memperjuangkan hak
wanita sebagai ibu rumah tangga,
warga negara dan sebagai
konsumen f. Tahun 1919 mendirikan
cooperative college (lembaga koperasi
pendidikan tinggi koperasi pertama)
di Manchester
g. Revolusi industri juga mendorong
pertumbuhan berdirinya koperasi
seperti Charles Fourier dan Louis
Blanc. Untuk mampu menghadapi
serangan revolusi Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin
yang digunakan dengan mesin-mesin
modern yang mengakibatkan
pengangguran.
Disamping di negara-negara
tersebut,koperasi juga berkembang di jerman
yang dipelopori oleh Ferdinand
Lasalle, Friederich W Raiffesen (1818-
1888) dan Herman Sculze (1808-1883)
di Denmark dan sebagainya.
Koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh
dunia disamping badan
usahanya. Setengah abad setelah
pendirian koperasi Rochdale dan seiring
dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor
koperasi sepakat untuk membentuk
ICA ( International Cooperative
Alliance) dalam Kongres Koperasi
Internasional (1896) di London yang
menjadikan koperasi menjadi sebuah
gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Tahun Peristiwa Penting
16
Des 1895. Indonesia telah mendirikan mendirikan bank simpan pinjam para
“priyayi” (para pegawai pemerintah colonial Belanda) Purwokerto
bernama “De Purwokertosche
Hulp-en Spaarbank der inlandche Hoofden” yang berbadan hukum
koperasi di Leuwiliang oleh Raden Ngabei
Ariawiriatmaja, Patih Purwokerto dkk yang mendapat dukungan penuh dari Asisten
Residen Purwokerto E Sieburg.
1896 Setelah Sieburg digantikan WPD
de Wolf Van
Universitas Gunadarma Jakarta |
Modul I Ekonomi Koperasi 8
Tahun Peristiwa Penting
Westerode menyediakan koperasi
kredit bagi petani dengan konsep koperasi Raiffeisen dengan nama “De
Purwokertoes Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” hingga mampu mendirikan
lumbung-lumbung desa di pedesaan Purwokerto yang merupakan lembaga simpan
pinjam petani dalam bentuk bukan uang.
1915 Indonesia mengenal
undang-undang koperasi dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative
Vereninging”.
1920 Diadakan Cooperative Commisie
yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
1921 Pada bulan September hasil
penyedilikan diserahkan pemerintah dengan hasil bahwa koperasi dibutuhkan untuk
memperbaiki perekonomian rakyat
1927 Dikeluarkannya Regeling
Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen yaitu sebuah peraturan tentang koperasi
yang khusus berlaku bagi golongan bumiputera.
1930 Didirikan Jawatan Koperasi
yang dipimpin Prof. JH Boeke
1947 Diselenggarakan kongres
gerakan koperasi se Jawa di Tasikmalaya dan dibentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menjadikan 12 Juli sebagai hari koperasi,
serta menganjurkan di adakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai
dan masyarakat.
1960 Pemerintah mengeluarkan PP No.
140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
1961 Diselenggarakan Munaskop
(Musyawarah Nasional Koperasi) I di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
1965 Pemerintah mengeluarkan UU
No.14 Tahun 1965,
Universitas Gunadarma Jakarta |
Modul I Ekonomi Koperasi 9
Tahun Peristiwa Penting
dimana prinsip NASAKOM diterapkan
pada koperasi dan pada saat ini dilaksanakan Munaskop II di Jakarta yang
merupakan pengambilalihan koperasi oleh kekuatan-kekuatan politik sebagai
pelaksanaan UU baru
1967 Dikeluarkannya UU No. 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok pengkoperasian yang diberlakukan pada 1 Desember 1967
1992 Dikeluarkannya UU No. 12 tahun
1967 diesmpurnakan dan diganti menjadi
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
1995 Dikeluarkannya PP No. 9 tahun
1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dan juga memperjelas
kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi bergerak
di sektor moneter dan disektor riil.
Sumber :https://www.google.com/search?q=tentang+koperasi+di+jambi&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b#q=dinas+koperasi+kota+tangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar